Kearsipan
Secara etimologi (Ilmu asal usul kata)
“ARSIP” berasal dari bahasa yunani yaitu “ARCHEA” kemudian berubah menjadi
“ARCHEON” yang berarti catatan atau dokumen mengenai masalah pemerintah. Dan
“FELUM” (latin) berarti bendel/kumpulan dari warkat atau dokumen. Bukti-bukti
kegiatan kantor didalam Ilmu Kearsipan dinamakan arsip. Proses pekerjaan yang
berhubungan dengan pengelolaan arsip disebut dengan kearsipan atau filling.
Sedangkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 43
Tahun 2009 mengenai Kearsipan, beberapa pengertian mengenai arsip dan kearsipan
telah terangkum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Berikut ini pengertian
arsip dan kearsipan menurut UU No. 43 Tahun 2009:
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, oleh Drs The Liang Gie
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai seseuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan lembaran-lembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus memnyuai 3 (tiga) syarat yaitu:
(1) disimpan secara berencana dan teratur
(2) mempunyai sesuatu kegunaan, dan
(3) dapat ditemukan kembali secara tepat.
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai seseuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan lembaran-lembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus memnyuai 3 (tiga) syarat yaitu:
(1) disimpan secara berencana dan teratur
(2) mempunyai sesuatu kegunaan, dan
(3) dapat ditemukan kembali secara tepat.
Tujuan Kearsipan
- Supaya arsip terpelihara dengan baik, teratur dan
aman.
- Jika diperlukan dapat ditemukan dengan cepa dan
tepat.
- Menghilangkan pemborosan waktu dan tenaga.
- Penghematan tempat penyimpanan.
- Menjaga rahasia arsip.
- Menjaga kelestarian arsip.
- Menyelamatkan pertanggung jawaban perencanaan,
pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Asas Kearsipan
Asas kearsipan ada 3
macam, yaitu:
- 1. Asas Sentralisasi
Asas Sentralisasi
adalah penyelenggaraan/penanganan arsip dilakukan dengan cara di pusatkan ke
satu unit yang khusus menangani tentang arsip.
Keuntungan asas Sentralisasi:
- Pengawasan akan lebih efektif dan efisien.
- Penghematan dalam biaya, alat maupun sarana
lainnya.
Kelemahan asas
Sentralisasi:
- Jika dalam waktu bersamaan tiap unit membutuhkan
arsip akan kesulitan terpenuhi dalam waktu cepat.
- Prosedur di pusat belum tentu sama dengan yang
ada di masing-masing unit.
- 2. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi
adalah cara penanganan arsip dengan disebarkan/dideledasikan/ditimpahkan ke
masing-masing unit yang ada dalam organisasi.
Keuntungan asas
Desentralisasi:
- Tiap unit yang ada dalam organisasi bebas
menerapkan sistem kearsipan yang diinginkan.
- Pengawasan arsip tiap-tiap unit lebih mudah.
Kelamahan asas
Desentralisasi:
- Pimpinan unit sedikit kehilangan waktu karena
untuk menangani arsip.
- Tidak dapat menghemat tenaga, alat maupun sarana
lain untuk menyimpan arsip.
- 3. Asan Gabungan
Asas Gabungan adalah
penyelenggaraan kearsipan dengan memadukan kebaikan asas sentralisasi dengan
kebaikan asas desentralisasi.
Fungsi Arsip
Menurut Drs. Anhar,
fungsi arsip dari segi kegiatan yang dilakukan adalah:
- Sebagai alat penyimpanan warkat.
- Sebagai alat bantuan perpustakaan.
- Penyimpanan warkat-warkat keputusan yang telah
diambil, kadang-kadang merupakan bantuan yang berguna bagi pejabat dalam
menentukan kebijaksanaan perusahaan.
- Kearsipan berarti menhimpan secara teratur tetap
warkat-warkat penting mengenai kemajuan perusahaa.
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1971 Pasal 2, fungsi arsip dibedakan menjadi:
- Fungsi dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara
langsng dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelanggaraan keidupan
kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam
penyelanggaraan administrasi negara.
- Fungsi statis, yaitu arsip yang tidak
dipergunakan secara langsung dalam perencanaan dan penyelenggaraan
kehidupan kebangsaan pada umumnya, majpun penyelenggaraan sehari-hari
administrasi negara.
Sistem Geografis / Wilayah
Sistem geografis atau wilayah adalah suatu sistem penyimpanan arsip berdasarkan pembagian wilayah atau daerah yang menjadi alamat suatu surat.
Berdasarkan dengan kebutuhan sistem geografis dapat dikelola menurut 3 (tiga) tingkatanm yaitu menurut nama negara, nama pembagian wilayah administrasi negara, dan nama pembagian wilayah administrasi khusus.
Sistem geografis atau wilayah adalah suatu sistem penyimpanan arsip berdasarkan pembagian wilayah atau daerah yang menjadi alamat suatu surat.
Berdasarkan dengan kebutuhan sistem geografis dapat dikelola menurut 3 (tiga) tingkatanm yaitu menurut nama negara, nama pembagian wilayah administrasi negara, dan nama pembagian wilayah administrasi khusus.
Surat disimpan dan diketemukan kembali menurut
kelompok atau tempat penyimpanan berdasarkan geografi / wilayah / kota dari
surat berasal dan tujuan surat dikirim.
Dalam hubungan ini surat masuk dan surat keluar disimpan dan ditempatkan dalam folder yang sama, tidak dipisah-pisahkan. Dalam penyimpanannya menurut sistem ini harus dibantu dengan sistem abjad atau sistem tanggal.
Yang perlu dipersiapkan dalam menerapkan sistem ini
- Perlengkapan yang diperlukan dalam menerapkan sistem ini adalah; filling cabinet, guide, folder, dan kartu kendali (guide).
- Penyimpanan surat melalui prosedur
a. Melihat tanda pembebas dalam surat, yaitu tanda yang menyatakan bahwa surat tersebut telah selesai diproses dan boleh disimpan.
b. Membaca surat
c. Memberi kode surat
d. Mencatat surat pada kartu kendali
e. Menggolongkan surat menurut wilayahnya masing-masing
f. Menyimpan surat
g. Menyimpan kartu kendali
Dalam hubungan ini surat masuk dan surat keluar disimpan dan ditempatkan dalam folder yang sama, tidak dipisah-pisahkan. Dalam penyimpanannya menurut sistem ini harus dibantu dengan sistem abjad atau sistem tanggal.
Yang perlu dipersiapkan dalam menerapkan sistem ini
- Perlengkapan yang diperlukan dalam menerapkan sistem ini adalah; filling cabinet, guide, folder, dan kartu kendali (guide).
- Penyimpanan surat melalui prosedur
a. Melihat tanda pembebas dalam surat, yaitu tanda yang menyatakan bahwa surat tersebut telah selesai diproses dan boleh disimpan.
b. Membaca surat
c. Memberi kode surat
d. Mencatat surat pada kartu kendali
e. Menggolongkan surat menurut wilayahnya masing-masing
f. Menyimpan surat
g. Menyimpan kartu kendali
Filing
sistem wilayah/geografi adalah suatu filing arsip melalui pengklasifikasian surat/warkat
berdasarkan wilayah dengan berpedoman kepada daerah atau alamat surat. Sistem
ini banyak di pakai oleh kantor atau instasi yang mempunyai cabang/perwakilan
di beberapa darah.
Kelebihan sistem wilayah ini antara lain sebagai
berikut :
1. Mudah mencari keterangan bila letak wilayah telah di
ketahui
2. Apabila terjadi penyimpanan-penyimpanan arsip, dapat
segera di ketahui.
Kelemahanya antara lain :
1. Kemungkinan besar terjai salah penyimpanan, apabila
petugas tidak memiliki wawasan/pengetahuan tentang geografi.
2. Harus mengetahui letak geografi/wilayah meskipun dalam
surat tidak dicantumkan secara lengkap.
3. Perlu adanya guidance/ semacam buku petunjuk yang
menggambarkan batas-batas wilayah yang menjadi wewenang dan tanggung jawab
masing-masing cabang atau perwakilan.
B.MENYUSUN DAFTAR
KLASIFIKASI
Daftar
klasifikasi disusun berdasarkan pembagian wilayah. Pembagian wilayah ini dapat
mengikuti pembagian wilayah pemerintahan seperti ; propinsi/daerah
tingkat 1,kota/kabupaten daerah tingkat 2m,dan seterusnya. Pada sistem ini ,
surat masuk maupun keluar yang alamatnya dalam satu wilayah yang sama dengan
suatu surat atau wakat lainnya, dapat disimpan dalam bersama-sama satu
berkas atau tempat penyimpanan
Contoh
daftar klasifikasi :
JW-BALI
|
JAWA
|
|
JB 1
|
A
B
C
D
E
|
JAKARTA
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara
|
2
|
A
B
C
D
|
JAWA BARAT
Bandung
Bogor
Cirebon
Merak
|
3
4
|
A
B
C
D
E
A
B
|
JAWA TENGAH
Pekalongan
Rembang
Semarang
Solo><Surakarta
Tegal
YOGYAKARTA
Bamtul
Sleman
|
5
|
A
B
C
D
|
JAWA TIMUR
Banyuwangi
Jember
Malang
Surabaya
|
6
|
A
B
C
D
|
BALI
Amplapura
Denpasar
Klungkung
Singaraja
|
L J
|
LUAR JAWA
|
|
L J 1
|
A
B
C
D
|
KALIMANTAN
Banjarmasin
Palangkaraya
Pontianak
Samarinda
|
2
|
A
B
C
D
E
F
|
SUMATERA
Banda Aceh
Bandar Lampung
Bukittinggi
Medan
Padang
Palembang
|
3
|
A
B
C
D
|
SULAWESI
Kendari
Makasar
Manado
Palu
|
4
|
A
B
C
|
MALUKU
ambon
Ternate
Tidore
|
5
|
A
B
|
PAPUA
Jayapura
Merauke
|
6
|
A
B
C
D
|
NTB dan NTT
Bima
Ende
Kupang
Mataram
|
C.MENYIAPAKAN
PERALATAN ATAU PERLENGKAPAN
1. Filing kabinet, banyaknya laci di sesuaikan dengan kebutuhan, dari
contoh di atas daftar klasifikasi di atas, laci yang harus di sediakan adalah
sebanyak 2 buah. Yaitu laci JW (jaw) dan laci LJ (luar
jawa).
2. Guide, banyaknya laci di sesuaikan dngan kebutuhan dari contoh di atas
daftar klasifikasi di atas, guide yang harus di sediakan adalah sebanyak 12
buah,yaitu masing-masing guide 6 buah.
3. Folder, banyaknya laci di sesuaikan dngan kebutuhan dari contoh di
atas daftar klasifikasi di atas,foder yang harus di sediakan adalah sebanyak 50
buah, yaitu masing-masing folder 25 buah.
4. Rak sortir.
5. Kartu indeks.
6. Lemari kartuindeks
C.PROSEDUR
PENYIMPANAN DAN PENEMUAN KEMBALI
1.Prosedur
penyimpanan
Prosedur
penyimpanan, antara lain sebagai berikut :
a. Pemberitahuan kode surat : stiap surat yang akan di
simpan alamatnya, kemudian cantumkan kode yang sesuai dengan wilayahnya/letak
geografisnya berdasarkan daftar klasifikasi.
b. Mengisi kartuindeks contoh sbb:
Pr
|
|
Indeks :
Pramudhita,Maharani,Dewi
Kode/tanggal
simpan : JB.2.A/ 10 Januari 2004
Masalah/perihal :
lamaran pekerjaan
Nomor/tanggal
surat : -/2 Januari 2004
|
Kode di ambil dari
daftar klasifikasi..
c. Kode tersebut pada kartu indeks di atas surat tersebut
harus di sipan pada lemari JW di belakang Guide 2 jawa
barat dan pad folder A bandung.
d. Kartu indeks di simpan pada kartu indeks , pada laci
P, sesuai dengan kode Pr yang tertera pada tab kartu indeks.
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
I
|
J
|
K
|
L
|
M
|
N
|
O
|
P
|
Q
|
R
|
S
|
T
|
U
|
V
|
W
|
X
|
Y
|
Z
|
2.prosedur penemuan
kembali
seperti telah di sampaikan di muka kearsipan sistem
wilayah adalah suatu sistem filing arsip melalui pengklasifikasian surat/warkat
berdasarkan letak wilayah dengan berpedoman kepada daerah atau alamat surat.
oleh karena itu , kode arsip mengacu kepada daftar klasifikasi yang telah di
buat.
Penemuan
kembali arsip dapat ditempuh dengan prosedur sebagai berikut:
1. Lihat daftar klasifikasi dan carilah kartu indeks
2. Lihat kode penyimpanan pada kartu indeks
3. Berdasarkan pada kode kartu indeks, carilah surat pada
laci, Guide dan folder dengan kodenya.
Nah dengan menantangnya tugas di Cawu tiga, ada hikmah berbagi didalamnya.
No comments:
Post a Comment